Konten Media Partner

Penyelundupan 994 Ekstasi dari Jerman Digagalkan

30 April 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku yang diamankan petugas saat ditunjukkan kepada wartawan, Selasa (30/4) - kanalbali/KAAD
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku yang diamankan petugas saat ditunjukkan kepada wartawan, Selasa (30/4) - kanalbali/KAAD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com - Penyelundupan ratusan pil ekstasi dari Negara Jerman, di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali,
ADVERTISEMENT
Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (30/4) mengatakan, Penyelundupan tersebut, diketahui pada Kamis (4/4) lalu.
"Tepatnya pada paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE. Kemudian pihak petugas mencurigai paket tersebut dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro," jelasnya.
Selain itu, kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru, dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil uji di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi,” imbuh Himawan.
Atas temuan tersebut, Kemudian pada Senin (8/4), petugas Bea Cukai Ngurah Rai, bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali, melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.
Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office atau jasa persewaan alamat. Kemudian, seorang karyawan kantor tersebut yang menerima paket barang dari petugas pos dan mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.
Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada Rabu ( 10/4), dua orang pria bernama Rony (27) dan Komang Agus (26) mendatangi Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali, selaku penerima barang dan berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
ADVERTISEMENT
Himawan menjelaskan, untuk 475,48 gram netto sediaan narkotika ekstasi ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 213.966.000 dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.
"Untuk barang bukti, selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) dan Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.(kanalbali/KAD)