Konten Media Partner

Perayaan Idul Adha di Kampung Jawa, Denpasar, Digelar dengan Pembatasan Ketat

19 Juli 2021 12:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Baiturrahman di Kampung Jawa, Denpasar, Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Baiturrahman di Kampung Jawa, Denpasar, Bali - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Perayaan hari Idul Adha di Kampung Jawa, Denpasar akan tetap dilaksanakan dengan pembatasan ketat. Seperti salat berjamaah di Masjid Baiturrahmah akan dibatasi jumlah orang yang boleh hadir.
ADVERTISEMENT
"Kita batasi hanya 30 persen dari kapasitas total sekitar 3.000 orang. Itu pun hanya warga kampung Jawa saja yang boleh, kalau dulu dari mana saja bisa datang, namun kali ini hanya untuk warga sini," ungkap Junaidi, Takmir (pengurus) Baiturrahmah, Kampung Jawa, Jl Ahmad Yani Selatan, Senin (19/7/2021).
Kata Junaidi, pihak masjid telah meminta izin ke Polsek Denpasar Utara untuk melaksakan gelaran shalat Idul Adha esok. Namun, ia juga menyarankan supaya masyarakat melakukan shalat di rumah masing-masing.
Tak hanya itu, pelaksanaan ibadah kurban akan dilakukan lebih sederhana. "Qurban juga dibatasi dulu sekarang sekitar 10 ekor, kalau dulu 75 (hewan yang diqurban)," ungkapnya.
Penjualan kambing kurban di Kampung Jawa, Denpasarm], Bali tahun ini merosot tajam - IST
Pelaksanaan qurban akan dilakukan di masjid, lantaran rumah potong hewan sudah penuh. "Kita lakukan di masjid, nanti ada panitia yang berjaga dan membagikan ke warga, jadi tidak berkerumun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pihak Satgas COVID-19 Kota Denpasar memastikan akan melakukan pemantauan ketat pada gelaran ibadah pada hari raya Idul Adha, Selasa (20/07) esok.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, upaya itu didasarkan atas Surat Edaran (SE) khusus yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 Nasional dan Menteri Agama. "Kemarin Satgas COVID-19 dan Menteri Agama telah mengeluarkan kebijakan khusus mengenai peniadaan sementara peribadatan berjemaah pada hari raya Idul Adha," katanya Senin (19/07/21).
Dua dasar itu yakni SE No 15 Satgas Nasional tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19.
Juga SE No 16 dan 17 Menteri Agama Republik Indonesia mengenai Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Meski demikin, sampai saat ini pihaknya masih mengecek mengenai beberapa wilayah di Denpasar yang mengajukan untuk melaksanakan shalat berjemaah. "Masih saya cek dulu," katanya.(Kanalbali/WIB)