Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.520 Butir Pil Koplo
7 November 2018 19:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
PARA pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Badung, Bali. Rabu (7/11)- kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com -- - Kepolisian Polres Badung kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Koplo. Bahkan jumlah peredaran pil koplo yang berhasil digagalkan sebanyak 11.520 butir.
Jumlah pil koplo tersebut di dapat dari dua orang pengedar di wilayah Denpasar yaitu dengan pelaku bernisial PB (31) dengan barang bukti 2.900 dan pelaku bernisial AY (22) dengan barang bukti sebanyak 8.620 butir pil koplo. Selain pil koplo, polisi juga menemukan sabu sebanyak 4 paket seberat 1,52 gram.
Kapolres Badung AKBP, Yudith Satriya Hananta, mengungkapkan bahwa dalam sepekan ini berhasil menggagalkan belasan ribu peredaran pil koplo dengan dua orang pelaku di daerah Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Peredarannya menyasar anak-anak muda di wilayah Badung dan Denpasar," ucapnya, Rabu (7/11) di Mapolres Badung. Selain kedua pelaku, kepolisian Badung juga mengamankan 5 pelaku lainnya yakni pelaku berinisial KDY(30), AAI (32), HAP(26), IPTW (41), LLS (19).
"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak 11.520 pil koplo dan 49,13 gram Sabu. Jadi total tujuh tersangka kami amankan," imbuh Kapolres. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Apabila ada menemukan informasi terkait peredaran narkoba agar segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian," tegasnya.(kanalbali/KAD)