Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Perkosa Wanita asal Filipina, Bule AS di Bali Diringkus Polisi
5 Desember 2022 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit![ilustrasi - pelecehan seksual - IST](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gkgg5440x0s2xg4cmhncfjbk.jpg)
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Seorang perempuan WNA berinisial BPJ (31) asal Filipina.menjadi korban perkosaan di Bali.Dua pelaku yang adalah WNA telah ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Mereka adakah JPA (36) asal California, Amerika Serikat, dan satu rekannya seorang perempuan berinisial MCO (25) asal Filipina yang membantu pemerkosaan.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung, Senin (5/12), peristiwa tersebut, terjadi pada Senin (21/11) lalu sekitar 02.00 WITA dini hari.
"Kejadiannya di sebuah villa di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," jrlasnya.
Berawal saat itu dua pelaku dan korban sedang nongkrong bareng dan makan malam bersama. Setelah itu, korban diajak oleh ke villa pelaku JPA dan saat tiba di TKP lalu korban meminjam kamar mandi lalu melakukan pemerkosaan.
Korban adalah teman dari pelaku MCO yang merupakan satu negara dan untuk motifnya kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya masih didalami..
ADVERTISEMENT
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah lingeri warna hitam dan satu buah BH dan dalam aksi kejahatan kedua WNA ini bekerja sama untuk merencanakan kejahatan kepada korban..
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf, Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Kanalbali/kad)