PHDI Bali Sesalkan Tersangka Pencabulan Masih Bawa Status Sulinggih

DENPASAR - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menyesalkan pemuka agama berinisial IWM yang menjadi tersangka dalam perkara pencabulan masih membawa statusnya sebagai sulinggih (pendeta Hindu- red).
Sudiana menilai perkara ini telah mencoreng status seorang sulinggih dalam kepercayaan Hindu di Bali. "Karena yang diajukan untuk diperiksa bukan nama sulinggihnya tapi nama sebelum dia mendapat gelar jadi sulinggih (walaka)," ungkapnya saat diwawancarai Kamis (25/03/21).
Di Bali ungkapnya, terdapat Dresta (aturan) yang menyatakan sulinggih tidak boleh diadili, karena status mereka di sakralkan. "Ada dresta yang mengatur itu," tegasnya lagi. Selain sebagai pemuka agama, status itu teramat disakralkan.
Seseorang yang telah menjadi sulinggih harusnya telah terbebas dari ikatan duniawi. Harusnya, kata Sudiana sebelum menjalani proses hukum IWM harusnya dicabut dulu statusnya.
PHDI Bali juga telah mengirim utusan kepada Guru Nabe dari IWM supaya mencabut status sulinggihnya. "Kita di Parisada minta supaya status kesulinggihan dicabut dulu oleh Guru Nabenya (guru spiritual yang memberikan gelar sulinggih-red) supaya dalam proses peradilan tidak ada kata sulinggih," ujarnya.
Selain itu, Sudiana menyesalkan karena harusnya aparat penegak hukum berkoordinasi dulu dengan PHDI ataupun pihak terkait sebelum melakukan penahanan terhadap pria itu.
"Kepada pihak berwajib sebelum ditahan atau masuk ke peradilan harusnya berkoordinasi dulu dengan PHDI supaya mendapat jalan keluar sehingga sulinggih yang baik-baik tidak ikut tercemar," ujarnya. Ia pun berharap, dalam pemberitaan media, status sebagai sulinggih itu tak disebutkan lagi. (Kanalbali/WIB)
