Konten Media Partner

Pilot Pencuri Jam Tangan Dituntut 5 Bulan Penjara di PN Denpasar

26 Juni 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra Setiaji dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (26/6) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Putra Setiaji dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (26/6) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Akibat ulahnya mencuri jam tangan, Putra Setiaji alias Aji, harus dihadapkan ke majelis hakim PN Denpasar. Pilot sebuah maskapai penerbangan swasta ini tersebut, Rabu (26/6) dituntut hukuman lima bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Pada majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra, penuntut umum I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Memohon majelis hakim menghukum terdakwa selama 5 bulan penjara, " harap penuntut umum.
Kasus ini terungkap 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai.
Saat itu terdakwa masuk ke Shop IDP dan melihat ada jam tangan dipajang di meja panjang. Aji pun mengalihkan perhatian dengan menanyakan letak stan kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa ke stan kaca mata. Saat itu tiba-tiba terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya  ke dalam saku celananya. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," ungkap Jaksa Bamaxs. 
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.950.000. 
"Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara ngurah rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu," tutur terdakwa di persidangan yang diakui orangtuanya menderita kleptomania ini. (kanalbali/NAN)