Polda Bali Sudah Panggil Jerinx dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerink dan istrinya Nora saat demo tolak rapid test - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Jerink dan istrinya Nora saat demo tolak rapid test - ACH
ADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX), Drumer Superman Is Dead (SID) ke Polda Bali, dengan dugaan ujaran kebencian di postingan akun Instagram JRX. Polda Bali pun sudah melakukan pemanggilan dalam status sementara sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi Selasa (04/8). "Kata dia, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO," sebutnya menegnai laporan tertanggal 16 Juni 2020.
Jerinx sudah sempat dipanggil untuk dimintai keterangan namun berhalangan hadir. "Jadi yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun instagramnya dia," kata Syamsi .
Tentang unggahan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," ujarnya. Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
"Kita sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," katanya. "Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ( kanalbali/WIB )
ADVERTISEMENT