Polda Bali Tangkap Pelaku Penjualan PSK lewat Twitter

Konten Media Partner
9 September 2019 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka H (kiri) saat ditunjukkan polisi kepada wartawan (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka H (kiri) saat ditunjukkan polisi kepada wartawan (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali - Seorang tersangka pelaku penjualan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial H alias J ditangkap petugas Polda Bali. Uniknya, tersangka prostitusi online ini melakukan penawaran melalui akun twitter.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan itu meruakan pelanggaran UU Pornografi dan ITE," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Senin (9/9).
Pelacakan bermula ketika pada 6 Agustus 2019, polisi melakukan patroli siber dan menemukan postingan pada media sosial twitter dengan nama akun @Chezka zii dengan hastag #Expo #Bali 4-6. Isinya berupa foto yang mengandung muatan pornografi dengan cara menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
" Atau menyediakan pornografi, jasa pornografi, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," kata Yuliar.
Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa yang menawarkan dan sekaligus operator akun twitter @Chezka zii adalah tersangka H Als J, Melalui proses penyelidikan diperoleh informasi keberadaan Sdr. H Als J di Jl. Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
ADVERTISEMENT
Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi memang benar yang bersangkutan merupakan pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita Penghibur dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP Iphone X miliknya ditemukan beberapa akun lain yang digunakan.
Perbuatan itu, menurut Yuliar, dijerat dengan Tindak pidana menawarkan atau menyediakan pornografi, jasa pornografi dan menjadikan objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain HP, barang bukti lainnya adalah print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, 1 lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi,11 (sebelas) pcs kondom, 1 pcs pelumas mer Vigel Lubricanting Gel merk Vigel. (kanalbali/RFH)