Polda Bali Tangkap Pemilik 18 paket Shabu dan 100 Butir Xtc

Konten Media Partner
19 Januari 2019 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penangkapan pengedar narkoba, Sabtu (19/1) - kanalbali/RLS
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan pengedar narkoba, Sabtu (19/1) - kanalbali/RLS
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial CAR (26) Th di Jln. Raya Semer, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul pukul 03.30 Wita. Ia tidak bisa berkutik setelah petugas Kepolisian berhasil menemukan didapatkan 18 paket Shabu dgn berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir Xtc dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto serta 1 timbangan digital. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah HP merk Samsung J7 Prime warna gold dengan nomer sim card milik tersangka CAR yang dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba. “Iya benar, ada penangkapan kasus narkoba. Tersangka CAR ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki 18 paket Shabu dgn berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir Xtc dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram nett. Saat ini tersangka CAR beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja (kanalbali/RLS).
ADVERTISEMENT