Konten Media Partner

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional di Bali

28 Januari 2019 16:52 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti oeredaran narkoba, Senin (28/1) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti oeredaran narkoba, Senin (28/1) - kanalbali/LSU
DENPASAR, kanalbali.com – Team Opsional Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba yang beraksi di wilayah Badung dan Denpasar. Menariknya, dbarang itu diperoleh dari target polisi di Sidoarjo Jawa Timur Berinisial GS. “Ia merupakan suruhan atau kurir dari Bandar di Jawa Timur, sekaligus jaringan luar negeri yakni Malaysia dan China,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadinarkoba) Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Senin (28/1). Ia menuturkan pelaku pertama yang berinisial N.M.C ditangkap di sebuah Hotel di Kuta. Saat tertangkap pada hari Jumat (25/1) dini hari itu, barang sudah diserahkan kepada tersangka lain.
ADVERTISEMENT
“Kami bersama tim melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 04.30 Wita kami menangkap serta menggeledah pelaku kedua yang berinisial N.I.W. Di kamar yang bersangkutan, ditemukan ribuan butir ekstasi dan hampir sekilo sabu,” jelasnya. “Yang berwarna Pink positif sabu, dan yang berwarna coklat adalah ekstasi, dan diedarkan ke seputaran Denpasar, Gianyar, Badung dan Buleleng”, tandasnya. Pelaku N.I.W baru sekali mengirimkan barang ini ke Bali. Namun untuk pelaku N.W.C sudah 2 hingga 3 kali. Barang ini masuk ke Bali melalui jalur darat dengan kendaraan umum, berdasarkan pengakuan N.I.W upah yang diperolehnya sebesar 10 Juta Rupiah. “Sementara pelaku satunya masih kami dalami” tambahnya. Pelaku melanggar UU Narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman untuk kurir dan pengedar Narkoba minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT