Polisi Tetapkan Pengembang sebagai Tersangka di Kasus Longsor Gianyar

Konten Media Partner
28 Januari 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus rumah longsor di Gianyar akhirnya memasuki tahap penyidikan. Polisi mengumumkan tersangkanya, Senin (28/1) - kanalbali/KR11
zoom-in-whitePerbesar
Kasus rumah longsor di Gianyar akhirnya memasuki tahap penyidikan. Polisi mengumumkan tersangkanya, Senin (28/1) - kanalbali/KR11
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali.com - Jajaran Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menuntaskan pemeriksaan kasus rumah longsor di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Batubulan, Sukawati.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan oleh Unit IV Satuan Reskrim Polres Gianyar menetapkan pihak pengembang atas nama I Gede Wiryawan sebagai tersangka atas peristiwa longsor yang terjadi pada 8 Desember 2018.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dalam penyelidikan, mulai dari tetangga korban, pemilik tanah awal, pemborong perumahan, hingga pengembang. Pihaknya juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gianyar.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, maka pengembang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Deni, Senin (28/1). Kerugian atas bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Dalam keterangannya, Deni Septiawan menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya sudah pernah mengalami dua kali jebol atau ambles. Walau demikian, lahan tersebut tetap dibangun dengan melakukan pengurukan.
ADVERTISEMENT
Kejadian rumah longsor tersebut merupakan kejadian ambles yang ketiga kalinya. Pada akhirnya, kejadian nahas itu menewaskan empat anggota keluarga I Made Oktara Dwi Paguna (30), termasuk sang istri, Ni Made Lintang Ayu Widmerti (31), dan ketiga anaknya, yakni Ni Putu Dewa Via Laka Sari (6), Ni Made Adin Radita Paguna (3), dan Nyoman Ali Anggaran (2).
Dalam penyidikan, disebutkan bahwa pengembang sudah mengetahui bahwa lahan tersebut adalah sempadan sungai.
“Lahan tersebut memang sudah bersertifikat, namun bangunannya belum mengantongi IMB,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, pengembang asal Kabupaten Klungkung ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Gianyar. (kanalbali/KR11)