Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polresta Denpasar Bakal Telusuri Perusahaan Finance Pengguna Debt Collector
26 Juli 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah terjadinya kasus pembunuhan di jalanan sebagai buntut penarikan barang oleh debt collector, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut akan menelusuri pihak finance yang menggunakan jasa itu.
ADVERTISEMENT
"Kita akan mendalami dan memproses para finance yang minta jasa melakukan kegiatan penyitaan karena secara aturan hukum ini dilarang, tidak boleh main sita sepihak dan berakibat fatal seperti peristiwa ini," ungkapnya, Senin ( 26/07/21).
Penyitaan barang, kata dia sesungguhnya dapat dilakukan apabila sudah mendapat keputusan dari pengadilan, dan melalui mekanisme yang ditetapkan.
"Masih kita dalami lagi apapun itu, undang-undang melarang melakukan penyitaan secara sepihak, kecuali ada keputusan pengadilan dan itu ada mekanismenya," tandasnya.
Kombes Jansen mengatakan, jika ada masyarakat yang didatangi debt collector dengam maksud menyita barang berharga atas jaminan hutang, sebaiknya melaporkan itu kepada pihak kepolisian.
"Silahkan melaporkan karena ada aturanya, apalagi ditengah pandemi seperti sekarang, banyak masyarakat yang bukan karena kemauanya untuk bayar kewajiban tapi karena situasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, setelah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peritiwa pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana (meninggal), dan Ketut Widiada (selamat), pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kita masih fokus pada pendalaman kasus ini, kota akan kembangkan terus, sebelumnya kita suah lakukan gelar perkaran dan selanjutnya akan kita lakukan pra rekontruksi untuk melihat keterlibatan para pelaku," terangnya. (Kanalbali/WIB)