Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polresta Denpasar Bekuk 2 Muncikari Prostitusi Online
2 November 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mereka sebagai mucikari kalau ada yang pesan mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (2/11).
Keduanya berinisiasl KA(33) dan INK (37). KA ditangkap bersama dengan dua perempuan PSK berinisial DP (31) dan NK (38).Mereka dijajakan pada Kamis (28/10) dan ditangkap saat sedang menerima lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi di sebuah hotel.
KA mengaku, cara melakukan protitusi online berawal dari customer atau pelanggan yang memesan kepadanya via aplikasi whatsapp. Lalu, pesan tersebut diolah dan diteruskan kepada para pekerja seks untuk melayani tamu dengan tarif dalam sekali melayani tamu Rp 500 ribu.
Kemudian, uang tersebut dibagi Rp 150 ribu untuk sewa hotel dan Rp 250 ribu untuk pekerja sementara mucikari dapat bagian Rp 100 ribu. "Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari hanya sewaktu waktu bilamana ada permintaan tamu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah sprei warna putih, 2 buah kondom bekas terpakai, 2 buah kondom baru, 1 buah celana dalam warna hitam dan uang tunai Rp 1 juta.
Sementara, muncikari bernama INK ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (22/10) lalu, pukul 22:10 Wita.
Tertangkapnya pelaku, berawal dari informasi masyarakat ada pemesanan PSK via aplikasi MiChat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara, pelaku memasang tarif dalam sekali melayani lelaki hidung belang sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian uang tersebut dibagi, pelaku mendapatkan Rp 50 ribu dan Rp 250 ribu untuk PSK sekaligus untuk membayar sewa kamar. Sementara, untuk kamar mucikari menyewa tiga ) kamar dengan sewa kamar Rp 2 juta per bulan yang pembayarannya di bebankan kepada pekerja seka komersial.
ADVERTISEMENT
Untuk barang bukti yang diamankan, 2 buah sprei warna putih, 2 buah handuk, 2, buah kondom bekas terpakai, 2 buah kondom baru, 1 handbody, dan uang tunai Rp 1.550.000
"Dipesan melalui Aplikasi MiChat. Kemudian, mereka menyewa tiga kamar dengan sewa kamar Rp 2 juta per bulan. Jadi mereka sudah siapkan kamar, nanti kalau ada yang lewat MiChat itu ditunjuk kamar dan orangnya suda ada di situ. Dengan bayaran antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk pembayaran prositusi onlinenya," ujarnya.
Ia juga menyatakan, bahwa pelaku sudah menjadi mucikari sejak lima bulan yang lalu ada lima PSK yang ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. (Kanalbali/KAD)