Polri Lakukan Pengetatan dari Tingkat RT Saat Nataru

Konten Media Partner
3 Desember 2021 13:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai acara Apel Kasatwil 2021, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai acara Apel Kasatwil 2021, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR- Untuk pencegahan penularan COVID-19 saat masa Natal dan Tahu Baru (Nataru), Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan pengetatan.
ADVERTISEMENT
"Dengan diterapkannya regulasi (PPKM) Level 3, Polri sedang mempersiapkan dan akan menggelar Pos Yan (Pos Pelayanan) serta melaksanakan optimalisasi PPKM. Dari tingkat RT tingkat desa diperketat, termasuk lokasi-lokasi daerah-daerah yang menjadi tujuan para pemudik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai acara Apel Kasatwil 2021, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Persiapan nataru akan merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sementara, untuk Pos Yan dan Pos PPKM Level 3 akan ditempatkan di titik-titik di pinggir jalan tol, pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia."Untuk melakukan ceks poin bagi masyarakat yang akan berpergian," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk syarat berpergian saat nataru masyarakat harus menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dan sudah divaksin serta lainya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Terkait larangan kembang api, ia mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri bila ada perayaan yang melibatkan massa berkerumun tentu akan ditindak sesuai hukum. (Kanalbali/KAD)