Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Promotor Tinju Zaenal Tayeb Mulai Jalani Persidangan di PN Denpasar
16 September 2021 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang secara online itu, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, dengan pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa diungkapkan, promotor yang Chris John menjadi juara dunia pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 di rumahnya Jl Majapahit No. 81, Kuta, Kabupaten Badung, memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, kepada notaris Bruno Franciscus Hary Prastawa.
la mengaku memiliki 8 (delapan) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 M² untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. Aset tanah itu berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
ADVERTISEMENT
"Kemudian akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar Giamcomi Boy Syam selaku pihak kedua," terang Jaksa Imam dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Yasa.
Oleh Zainal, Hedar diharuskan membayar dengan total harga Rp 61 miliar lebih. Namun ternyata setelah dicek di lapangan, 8 Sertifikat SHM yang disebut seluas 13.700 M² hanya memiliki luas total 8.892 M².
Ia sebelumnya telah membayar lunas uang sejumlah Rp 61 miliar itu kepada Zainal, namun akibat dari keterangan palsu itu, pihak Hedar mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar lebih.
Atas dakwaan itu, Zaenal yang saat persidangan berada di Polres Badung, Bali, akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan pada pekan depan. Namun sebelumnya, dia sudah membantah melakukan penipuan seperti yang didakwakan. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT