Puluhan Ribu Pil Koplo untuk Pesta Tahun Baru di Bali Disita Polisi

Konten Media Partner
12 Desember 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dna barang bukti kepemilikan pil koplo di Denpasar, Bali - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dna barang bukti kepemilikan pil koplo di Denpasar, Bali - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Peredaran narkoba menjelang tahun baru di Bali memang bikin miris. Polresta Denpasar pun mengungkap adanya puluhan ribu pil koplo yang siap diedarkan.
ADVERTISEMENT
"Ada empat tersangka yang diamankan di dua TKP dan mereka berbeda jaringan dan untuk barang bukti yang diamankan 39.159 butir," kata Kombes Bambang, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (12/12).
Para pelaku yang berhasil ditangkap ada empat orang yakni Binar Ananta Loka (23), Mislan (22) Hariyadi (43) dan Ahmad Heru Santoso (27).
Penangkapan yang pertama dilakukan di sebuah indekos di Jalan Tukad Pule, Denpasar Bali, Bali, pada tanggal 3 Desember 2022 dengan tersangka Ananta Loka.
Barang bukti yang diamankan dua botol plastik yang masing-masing berisi 1000 tablet warna putih logo “Y”, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1000 tablet warna kuning logo “Nova" dan satu kardus bekas pembungkus warna coklat, dan satu handphone merek Oppo jenis F5 warna violet.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan pelaku, pil koplo itu didapatkan dari seseorang bernama Bella yang keberadaanya di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan. Namun tersangka tidak pernah bertemu secara langsung dan berkomunikasi hanya melalui telepon.
"Tersangka melakukan pembelian obat penenang dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat," imbuhnya.
Tiga pelaku lainnya yakni Mislan, Hariyadi, dan Ahmad Heru Santoso ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Karangsari, Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada tanggal 8 Desember 2022.
Barang bukti yang diamankan 32.000 butir pil koplo warna putih dan 159 butir pil koplo warna kuning serta satu buah handphone. Dari pengakuan pelaku telah mengedarkan atau menjual obat-obatan obatan penenang tersebut sejak akhir bulan November 2022.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada tanggal 7 Desember 2022, pelaku mendapat kiriman kembali obat- obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Sementara, para pelaku menjual ini per satu klip yang berisi 10 butir dengan harga Rp 10 ribu.
"Para pelaku mengemas ulang obat penenang kedalam plastik klip kecil dan diisi sebanyak 10 butir pil dan dijual seharga Rp 10 ribu per paket plastik," ungkapnya. (kanalbali/KAD)