Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Puncak Mawar Digarap Jadi Primadona Baru Wisata Jembrana
7 Mei 2018 18:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
KOMiSI III DPRD Bali melakukan peninjauan ke Puncak Mawar Jembrana (kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Sejumlah destinasi wisata baru yang dikembangkan di Jembrana oleh masyarakat, status tempatnya masih merupakan kawasan hutan. Kendati sudah mulai berkembang dan ramai dikunjungi, namun perlu dipastikan kejelasan status tanah tersebut.
Salah satunya obyek wisata Bukit Puncak Mawar, Lingkungan Dewasana, Kelurahan Pendem, Jembrana. Lokasi obyek wisata dengan pemandangan yang indah ini masih masuk kawasan di bawah Dinas Kehutanan Provinsi.
Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Bali melakukan pensgecekan ke lokasi obyek wisata tersebut tadi pagi. Obyek wisata tersebut saat ini dikelola oleh kelompok masyarakat bermitra dengan pihak kehutanan.
Dewan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba, sengaja mengecek langsung di Bukit Mawar itu bersama Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa-Bali-NTB serta masyarakat pengelola Bukit Mawar.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut I Nengah Tamba mengatakan dari pengecekan lahan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Puncak Mawar, ini menurutnya bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Bagaimana menjaga hutan tetap lestari dan membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, saat ini statusnya masih masuk di kawasan hutan yang notabene milik Negara.
“Status ini yang semestinya dibicarakan, kami rasa hutan ini dimanfaatkan dengan baik. Kelompok menjaga lingkungan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat. Kita dorong agar diusulkan pengelolaan kemitraan hutan,” Terang Tamba yang beken dengan sebutan TMS ini, Senin (7/5/2018).
Untuk mencapai kesepakatan itu, menurutnya masih panjang dan memerlukan pikiran, biaya dan waktu dan pihaknya berharap ini disuport oleh pemerintah daerah Jembrana. Tamba mencontohkan, support yang bisa dilakukan dari Pemkab adalah dengan mengenalkan obyek wisata ini.
ADVERTISEMENT
“Ini ada potensi, di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu bisa menyuport misalnya untuk anak-anak sekolah bertamasya tidak perlu berfikir keluar daerah. Cukup disini kita explore. Tumbuhkan sikap bangga dengan tempat sendiri,” tandasnya.
Bila perlu, obyek wisata masyarakat yang dikenal dari media sosial (medsos) ini bisa menyedot perhatian warga dari kabupaten lain di Bali.
Anggota Komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana juga mengharapkan agar pemberdayaan hutan sesuai regulasi yang ada. Menurutnya pengelolaan hutan ini bisa melalui kemitraan hutan desa. Namun pengajuan pertama terbentur seperti di beberapa desa lainnya di Jembrana.
Karena itu pihaknya mendorong agar persyaratan itu dilengkapi dan akan lebih efektif lagi agar kelurahan Pendem ini bisa diarahkan menjadi desa.
ADVERTISEMENT
“Kami juga berharap agar kelurahan ini menjadi desa. Banyak potensi yang bisa dikembangkan,” tandas Diana.
Sementara itu, Kepala KPH Bali Barat, Mochtar Irwan Abdullah kawasan hutan di Puncak Mawar ini sejatinya sudah diusulkan dimanfaatkan. Namun terbentur aturan bersama beberapa desa lainnya di Jembrana.
Namun kini permohonan diganti dengan pengelolaan kemitraan melalui KTH. Pemberdayaan hutan ini bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial. Dan dari pengecekan selama ini, pengelolaan hutan sudah sesuai aturan yang ada.(kanalbali/KR5)