Konten Media Partner

Putra Mangku Pastika Diklarifikasi Aliran Dana Urus Perizinan

12 November 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putu Pasek Sandoz Prawirotama (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Putu Pasek Sandoz Prawirotama (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Putu Pasek Sandos Prawirotama yang merupakan anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika dipanggil oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
"Diklarifikasi dari penyidik Subdit 3. Terkait klarifikasi ada tidak aliran keuangan yang dia pakai untuk membayar pihak-pihak perizinan," kata Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, Selasa (12/11).
Perizinan yang dimaksud adalah untuk proyek perluasan pelabuhan Benoa dimana seorang pengusaha merasa tertipu karena setelah mengeluarkan dana hingga Rp 16 Milyar, dia tak mendapatkannya. Sebelumnya eks mantan Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra telah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus ini.
Bambang juga menyampaikan, untuk hasil klarifikasi pihaknya saat ini belum bisa mengungkapkan hasilnya. "Kalau kita bicara ini, perkara kan belum tingkatan penyidikan. Masih mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsi atau nggak," ujarnya.
Bambang juga mengatakan, untuk saksi sudah banyak yang dipanggil terkait kasus tersebut dan Sandoz kemungkinan bisa dipanggil lagi. "Kan banyak yang diperiksa sebelumnya. Ini kan bukan yang pertamakali ini bukan yang kesekian kali dan ini sudah lama," ujarnya
ADVERTISEMENT
Seperti yang diberitakan, Kasusnya berawal saat seorang pengusaha ingin mendapatkan izin untuk proyek perluasan Pelabuhan Benoa, Bali. Dimana Mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra menyatakan sanggup untuk melakukan hal itu dan mendapatkan dana sebesar Rp 16 Miliar.
Dalam melakukan pengurusan izin ia juga melibatkan Sandos yang ikut diduga menikmati dana itu. Dalam persidangan sebagai saksi, Sandos mengakui menerima uang karena dirinya berperan sebagai konsultan. (kanalbali/KAD)