Putusan Banding Kurangi Hukuman Jerinx Jadi Hanya 10 Bulan Penjara

Konten Media Partner
19 Januari 2021 11:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar  - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah melalui proses banding, akhirnya Pengadilan Tinggi Bali memutuskan, vonis terhadap kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Hukuman bagi musisi rock itu dikurangi menjadi 10 bulan penjara saja.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi membenarkan hal itu. "Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Atas putusan Pengadilan Tinggi itu, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk pengajuan kasasi. "Dalam waktu tujuh hari setelah putusan banding diberitahukan maka jaksa dan terdakwa/PH punya waktu pikir pikir untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan kasasi,"tambahnya Sementara, jika lewat lewat tujuh hari maka putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali. (Kanalbali/WIB)