Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Racik Obat-obatan Jadi Ekstasi, Pria di Denpasar Diringkus Polisi
22 Juli 2021 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut aksi meramu ekstasi itu dilakukan oleh ST di kediaman miliknya (home industry) di Jl Tukad Balian, Denpasar.
"Produk rumahan yang dirakit sendiri bahan bakunya dibeli melalui online, bahannya seperti obat-obatan keras yang harus dikonsumsi dengan petunjuk dokter," ungkapnya, Kamis (22/07/21).
Saat polisi melakukan penggeladahan, ditemukan setidaknya 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram. Selain itu ditemukan sebuk dengan kandungan sama dengan berat bersih 106,92 gram.
Sementara itu, ditemukan obat-obatan bahan baku barang itu, diantaranya 3 botol hexymer trihexyphenydyl, 1 master stimulan, 1 botol yarindo,1 obat gemuk, 1 infitamol, obat tenggorokan dan obat-obatan lainnya. Selain itu alat yang digunakan untuk membuat barang itu, diantaranya palu, rarakan cetakan kayu, cetakan besi, tang dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Kombes Jansen menjelaskan, awal mula pengungkapan peristiwa itu, yakni hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengenai ingormasi akan ada transaksi narkoba jenis extacy di Perumahan Kerta Petasikan Denpasar Selatan.
"Kemudian pada hari Rabu, tanggal 14 Juli 2021, pukul 16.00 WITA petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor melewati Jl By Pass Ngurah Rai Densel dengan melawan Arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya," terangnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan namun tersangka membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam dan memacu kendaraan nya sehingga terjadi kejar-kejaran petugas dan pelaku, sekitar 300 meter tersangka dapat diamankan selanjutnya tersangka dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplaster tersebut.
"Setelah dibuka ditemukan barang bukti 5 (lima) butir ekstasi warna merah muda selanjutnya dilakukan penggeladah kamar tersangka ditemukan barang bukti 286 butir ekstasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
ST pun dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kanalbali/WIB)