Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ramai Rencana Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Koster Akan Tanya Kemenkumham
16 April 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasbha, Denpasar, Bali, Sabtu (16/4). "Saya belum tahu pastinya, saya baru membaca hari ini, saya akan berkoordinasi dengan Bapak Menteri Kemenkumham," kata Koster.
Mengenai keberatan kalangan pariwisata Bali, menurutnya, adalah aspirasi yang juga akan disampaikannya. "Masak naiknya sampai tiga kali lipat. Saya kira, kita harus menciptakan situasi yang kondusif untuk pemulihan pariwisata," ujarnya.
Sebelumnya, beredar wacana adanya kenaikan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 juta. Sementara, kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali.
Para pelaku pariwisata Bali yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga menolak adanya rencana kenaikan VoA tiga kali lipat itu.
ADVERTISEMENT
"Saya, baru menerima selembaran saja tapi kalau itu jadi, kita protes. Iya, kita industri menolak karena pariwisata baru menggeliat," kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi, Kamis (14/4) lalu.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya belum paham selebaran itu dari mana. Karena, tidak ada kop surat tapi terlihat resmi.
"Belum paham, kita itu dapat selembarannya. Artinya, belum kita pastikan dari mana karena tidak ada kop surat, atau apa. Tapi seperti resmi dan itu membingungkan juga," imbuhnya.
Dalam selebaran yang mirip nota dinas dengan No. IMI 1-KU.01.03-066, mulai tanggal 16 April 2022 disebutkan kenaikan Harga PNBP antara lain untuk:
1. Visa Kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari menjadi Rp 2.000.000
ADVERTISEMENT
2. Visa Saat Kedatangan menjadi Rp 1.500.000
3. Memperkenalkan jenis visa kunjungan baru atau dan ITAS Non Kerja yang lebih panjang periode staynya.
Kemudian, ada Contents of Official Note No. IMI 1-KU.01.03-066. Starting April 16, 2022
PNBP Price Increase for
1. Single Entry visit visa for a maximum of 60 days becomes Rp. 2,000,000
2. Visa on Arrival to Rp. 1,500,000
3. Introducing a new type of Visit Visa / and Non-Work ITAS with a longer stay period. (Kanalbali/KAD)