Rampok Kerabat Sendiri, Pria di Bali Ini Tanam Hasilnya di Kebun Belakang Rumah

Konten Media Partner
30 Mei 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat berada di Polsek Tejakula, Buleleng, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat berada di Polsek Tejakula, Buleleng, Bali - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG, kanalbali.com - Kasus pencurian dengan kekeerasan menimpa seorang ibu bernama Made Putri (57) di Buleleng, Bali. Pelakunya adalah kerabatnya sendiri berinisial GKK (43).
ADVERTISEMENT
"Pelaku sering dimintai tolong oleh korban dan korban sering meminjamkan uang ke pelaku karena masih kerabat," kata Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (30/5).
Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (26/5) sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban berada di rumahnya seorang diri karena anaknya sedang berada di Denpasar, Bali.
Waktu itu, korban baru selesai makan di dapur dan hendak membuang air kecil ke kamar mandi. Sesampainya di dalam kamar mandi situasi gelap karena lampu kamar mandi mati. Saat akan mengambil air untuk menyiram, tiba-tiba ada orang yang masuk menghampiri dan langsung membekap muka korban dengan kuat sampai korban terjatuh tergeletak di atas WC.
ADVERTISEMENT
Namun, orang yang membekap atau pelaku tidak melepaskan bekapannya di bagian mulut dan hidung sehingga korban tidak bisa bernafas dan setelah beberapa saat korban sempat tidak sadarkan diri atau pingsan.
Setelah sadar dari pingsan, dia berusaha bangun sambil sempoyongan menuju teras rumah dan duduk menenangkan diri dan sempat muntah karena pusing. Lalu, dia ingat dengan tas tempat menyimpan uang hasil pungutan cingkreman atau arisan yang berada di atas kasur.
"Setelah, diperiksa ternyata uang yang sebanyak sekitar kurang lebih Rp 25 juta sudah tidak ada di dalam tas," ungkap Kapolsek. Saat itu korban korban baru sadar mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan dan kemudian melapor ke Polsek Tejakula.
Lewat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi di sekitar TKP serta melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri dan identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan, interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatan ditanam di belakang rumah pelaku dengan tas plastik warna putih.
Sementara, barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 25.497.000, terdiri dari 249 lembar pecahan seratus ribuan, 2 lembar pecahan lima puluh ribuan, 4 lembar pecahan dua puluh ribuan, 21 lembar pecahan sepuluh ribuan, 31 lembar pecahan lima ribuan, dan 26 lembar pecahan dua ribuan.
Dari pengakuan pelaku, untuk uangnya akan dipakai sebagai untuk belanja sehari-hari dan bayar utang sekitar Rp 2 juta dan juga buat bayar utang sama korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365, Ayat (2) ke 1 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara selama-lamanya atau 12 tahun penjara. (kanalbali/KAD/ROB)
ADVERTISEMENT