Konten Media Partner

Rayu ABG Pakai Line, Lakukan Pencabulan Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

6 Maret 2018 4:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rayu ABG Pakai Line,  Lakukan Pencabulan  Akhirnya Divonis  10 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Rayuan maut I Putu Edi Gunawan alias Edi, 22, melalui aplikasi line berhasil menahlukan gadis muda Ni Kadek TW sehingga ia bisa melampiaskan nafsu bejatnya. Tapi perbuatan itu pula yang menghantarkannya ke penjara.
ADVERTISEMENT
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara mengganjar pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No. 26 Denpasar, ini dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. 
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 14 tahun. Perbuatannya disebut hakim sebagai pelanggaran atas Pasal 81ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan itu terjadi sekitar Juni 2017 lalu. Berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban berinisial Ni Kadek TW, 12 lewat jejaring sosial "LINE", Selama komunkasi via medsos tersebut, terdakwa mengisyaratkan suka terhadap korban. 
Selanjutnya, TW yang masih polos dan lugu itu pun percaya, sehingga saat diajak bertemu dia pun mengiyakan. Terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya di Denpasar sekitar pukul 21.00 dengan alasan jalan-jalan.
ADVERTISEMENT
Namun terdakwa Edi justeru mengajak korban ke rumahnya di Jalan Trengguli.Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti terdakwa ketika diajak masuk kamarnya. "Sampai di kamar, saksi korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban.
Lantaran terlampau cepat, korban pun tak sempat melawan. Pun saat terdakwa mulai menindih dan menyetubuhi, korban sempat melawan dengan menampar terdakwa. Terdakwa Edi marah dan mengancam korban. Terdakwa juga mencekik leher korban.
Persetubuhan itu pun terjadi dan berlangsung sekitar 10 menit. Setelahnya, terdakwa mengantar korban kembali pulang. Bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, pukul 24.00. 
Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. "Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak kunjung hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya.
ADVERTISEMENT
Hasil tes, ternyata korban positif hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. Ibu dan ayahnha, Kadek Suk, pun menanyakan perihal kondisi dirinya terhadap korban. Namun anaknya yang trauma dan takut memilih bungkam. Setelah dibujuk sepupunya, barulah TW bercerita. Selanjutnya singkat cerita, orangtua korban melapor dan terdakwa TW diringkus polisi. Laporan itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUP Sanglah.(kanalbali/KR3)