Rebutan Warisan, Istri Pertama Laporkan Pemalsuan Buku Nikah ke Polisi

Konten Media Partner
22 Juli 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi : buku nikah (dok.kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi : buku nikah (dok.kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Masih ingat kasus rebutan Yayasan Pendidikan Al Maruf , Denpasar yang nyaris menimbulkan bentrokan?. Ternyata dua pihak yang berseteru juga sedang berseteru dalam masalah warisan.
ADVERTISEMENT
Kini terungkap istri pertama Alm. KH Zaini yang mewariskan yayasan itu telah melaporkan istri kedua ke polisi. Menurut istri pertama yang bernama Hj. Siti Qimariyah warga Bojonegoro, Jatim, laporan itu sudah disampaikan ke Polresta Denpasar 31 agustus 2018.
Disebutkan bahwa istri kedua berinisial HS diduga memalsukan silsilah keluarga untuk menguasai tanah seluas 20 are di Ubung Kaja, Denpasar.
Kuasa hukum Siti Qimariyah yakni Daniar Trisasongko pada wartawan di Denpasar, Senin (22/7) menyatakan persoalan ini muncul sepeninggal H. Zaini. Ada beberapa dokumen yang diduga dipalsukan terlapor diantaranya Kartu Keluarga, akte kematian Zaini, dsn buku nikah.
"Penyidik sudah memeriksa saksi ahli di Depag Surabaya, ahli pidana termasuk mengecek buku nikah Suryani yang diduga palsu, "ujar Daniar didampingi anak pelapor, H. Saifudin usai bertemu penyidik di Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Berbekal dokumen yang diduga palsu itu, terlapor langsung merubah nama di sertifikat tanah, "sambung Saifudin
Daniar Tri Sasongko (kanan) pengacara istri pertama KH Zaini (kanalbali/NAN)
Daniar menambahkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polresta Denpasar disebutkan penyidik sudah memeriksa saksi saksi dan melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta dikonfirmasi terpisah membenarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Denpasar untuk kasus itu. "Sudah kita tunjuk jaksanya Yuli Peladayanti, "ujar Eka Widanta.
Sementara itu pengacara HS, Jon Korasa Sonbai yang dikonfirmasi mengaku baru tanda tangan kuasa bulan lalu."Katanya memang klien saya diperiksa kasus pasal 263 tentang pemalsuan tetapi entah apa yang dipalsukan karena saat itu saya belum melakukan pendampingan,"ujar Jon Korasa. (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT