Relaksasi Hutang Diperpanjang, Aset Pengusaha Wisata Bali Batal Dilelang

Konten Media Partner
1 Desember 2022 8:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pandemi sempat menghempaskan pariwisata Bali sehingga tak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pandemi sempat menghempaskan pariwisata Bali sehingga tak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi pelaku pariwisata di Bali hingga 31 Maret 2024. Sebelum diperpanjang, restrukturisasi kredit ini seharusnya berakhir pada 31 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Adanya perpanjangan restrukturisasi kredit membuat aset yang menjadi jaminan hutang batal dilelang.
"Kalau tidak ada perpanjangan restrukturisasi kredit, pelelangan itu bisa saja terjadi. Tapi sekarang itu bisa dihindari," kata ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Kamis, (1/12/2022).
Menurutnya, masa perpanjangan restrukturisasi kredit selama satu tahun akan digunakan oleh pengusaha pariwisata untuk bangkit setelah pandemi COVID-19. "Kita lihat juga kedepannya, kalau dirasa waktu itu kurang, akan minta perpanjangan lagi," imbuhnya
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit, pengusaha pariwisata di Pulau Dewata juga akan meminta tambahan modal pada perbankan untuk menyehatkan usahanya.
"Itu urusan internal perbankan dan perusahaan sebagai debitur nya, tapi kalau dilihat ada potensi untuk tumbuh, pasti akan ada tambahan modal lagi," jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejulah pengusaha Bali saat pengumuman perpanjangan relaksasi kredit - ISt
Secara terpisah Gubernur Bali, I Wayan Koster menuturkan akibat adanya dampak pandemi COVID-19, Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Gubernur Bali turut mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022. Surat itu mengharapkan OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit.
"Hal ini sebagai tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dalam pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha. Saat itu kami membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali," tuturnya.
Menurutnya, perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan). Sebelum pandemi pada tahun 2019, rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy).
ADVERTISEMENT
Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy).
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali.
Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana. Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini," tuturnya.
Ia menyebut, kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
ADVERTISEMENT
Ia berharap agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.
"Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan," kata dia. (Kanalbali/LSU)