Konten Media Partner

Respons Petisi Basmi Polusi Suara di Canggu, Satpol PP Bali Gelar Rapat Khusus

14 September 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi DJ memainkan lagu - Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DJ memainkan lagu - Shutterstock
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Merespons beredarnya petisi Basmi Polusi Suara di Canggu, pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung menggelar rapat dengan pihak Satpol PP Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita bahas bersama Satpol PP Provinsi untuk menentukan tindak lanjutnya," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi, Rabu (14/09).
Tak hanya pihak Satpol PP, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung juga terlibat dalam rapat itu. Suryanegara mengatakan hasil koordinasi dengan Pemprov Bali hari ini akan menjadi landasan dalam menegakkan aturan di kawasan Canggu.
"Kalau kami sudah punya pemahaman yang sama, barulah dilakukan aksinya ," imbuhnya.
Pihak Satpol PP Badung, ungkap Suryanegara saat ini telah mengantongi usaha-usaha resto, bar, beach club, cafe yang rata-rata memutar musik dengan pengeras suara di wilayah Kuta Utara.
"Kami tidak mau gegabah, karena sudah ada peraturan yang melandasi pelaku usaha juga. Akan kami bahas dulu. Sebab yang namanya perkembangan pariwisata itu kayak gula, pasti akan banyak semut yang datang," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengaku ada sisi dilematis dalam penegakan aturan terhadap bar, kafe, beach club dan Pariwisata di Kawasannya. Sebab, terdapat Inmendagri No 42 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional dan Pergub Bali No 16 Tahun 2016 yang mengatur baku mutu tingkat kebisingan.
"Pada satu sisi ada peraturan yang memayungi pelaku usaha, pada satu sisi masyarakat juga supaya terayomi, dan tak bisa hanya Satpol PP saja yang menyelesaikan, komprehensif, karena ada peran instansi lain yang juga harus terlibat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, masyarakat Canggu melakukan aksi protes atas adanya polusi suara yang dilakukan oleh bar, beach club maupun restoran di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petisi ini diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui situs www.change.org.
ADVERTISEMENT
Tak hanya presiden, petisi itu juga dilayangkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua PHDI Pusat Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Pengurus Harian PHDI Bali Nyoman Kenak, Kelian Adat dan Kelian Dinas setempat area Canggu dan Berawa, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Saat ini petisi Basmi Polusi Suara di Canggu telah ditandai tangani oleh hampir 8 ribu masyarakat, dengan target 10 ribu tanda tangan.
Dalam petisi itu sang pembuat, P Dian membeberkan kondisi Canggu yang kini bising. Setiap hari, suara menggelegar dari bar terbuka baik di Batu Bolong maupun di Berawa dirasakan di atas pukul 22.00 Wita hingga dinihari. Sebegitu kerasnya, hingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar.
ADVERTISEMENT
Keberadaan bar dan beach club ini juga bersebelahan dengan Pura Pura suci Bali. Tak jarang, sering terjadi tindakan-tindakan tidak senonoh baik di bar maupun beach club maupun di sekitar bar-bar ini. Seperti mabuk-mabukan, seks, kencing di area pura dan lain sebagainya. Selain itu, beberapa bar yang berdiri di daerah pantai ini juga menimbulkan masalah lingkungan karena terlalu dekat dengan laut. (Kanalbali/WIB)