Retas Akun Facebook, Buruh Bangunan di Bali Tipu Istri Pekerja Kapal Pesiar

Konten Media Partner
25 November 2022 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan saat ditunjukkan kepada wartawan di Klungkung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan saat ditunjukkan kepada wartawan di Klungkung, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KLUNGKUNG, kanalbali.com - Seorang pria berinisial KEM (29) ditangkap aparat dari Kepolisian Klungkung, Bali. Dia diduga melakukan penipuan dengan cara meretas akun media sosial seorang pekerja kapal pesiar.
ADVERTISEMENT
Penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Luh Made Mitha Gradistya. "Pelaku meretas akun facebook suami korban. Kemudian meminta transferan sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (25/11).
Bermula saat korban sedang ada di rumahnya pada tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 03.30 WITA. Dia mendapatkan pesan chat melalui aplikasi messenger facebook dan pesan chat instagram dari akun milik suaminya bernama Yande Widyastika.
Lalu dengan alasan akan memproses perpanjangan visa akun tersebut meminta ditransferkan sejumlah dana sebesar Rp 3 juta ke rekening bernama I Ketut Danarasa. Korban pun kemudian memenuhi permintaan itu.
Lalu pada pukul 07.43 WITA korban dihubungi oleh suaminya via panggilan messenger dengan mempergunakan akun yang baru dibuatnya dan menjelaskan bahwa akun facebook dan akun instagram miliknya sejak tadi malam tidak dapat diakses olehnya.
ADVERTISEMENT
"Saat itu korban sadar telah menjadi korban penipuan," jelasnya. Belakangan diketahui, pelaku juga sempat menghubungi mertua korban dengan alasan yang sama untuk proses perpanjangan visa.
Kemudian, pelaku meminta dikirimi sejumlah dana melalui pembayaran sebesar Rp 3.600.000 yang oleh mertua korban dilakukan sebanyak dua kali pembayaran melalui aplikasi M-banking di handphonenya masing-masing pembayaran sebesar Rp 1.800.000.
Lewat laporan itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil memangkap pelaku bertempat di rumahnya di Buleleng, Bali.
Lewat aksinya pelaku dijerat Pasal 46 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT