Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
RUU Larangan Mikol Bikin Cemas Warga Desa Perajin Arak di Bali Ini
26 November 2020 13:11 WIB
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG - Desa Besan, Kabupaten Klungkung Bali, dikenal sebagai salah-satu pusat perajin arak di Bali. Sedikitnya ada 22 kepala keluarga yang masih aktif setiap hari memproduksi arakdi dapur mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mereka mulai bekerja dari mencari nira kelapa kemudian memprosesnya hingga menjadi arak yang harus dijaga terus menerus untuk mendapatkan hasil dengan kualitas baik sesuai pesanan. Mulai dari kadar 20, 25 sampai 40 persen bahkan ada arak dengan kadar 55 persen yang biasanya digunakan untuk sarana obat tradisional.
Salah satu perajin arak, Ni Nengah Puspawati mengaku, selama ini dengan pencaharian membuat arak yang sudah dilakoni selama puluhan tahun yang diwariskan dari orang tuanya.
“Arak ini bisa mencukupi untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarganya, bahkan juga menjadi tumpuan pokok untuk menyekolahkan anak-anak, jika ini dilarang lagi harus bekerja dimana, mau makan apa ?” keluhnya, Kamis (26/11).
Mereka berharap pemerintah daerah bisa membantu kondisi para petani arak ini. Utamanya untuk memberikan mereka tetap menjalankan usaha yang sebenarnya sudah mulai bermasalah diterpa pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Dia yang sudah 17 tahun menjadi perajin arak, tetap mempertahankan proses pembuatan arak dengan cara-cara tradisional. Puspawati tetap menggunakan kayu bakar dan jalikan. Pelanggannya tidak sebatas warga Klungkung, tetapi juga ada di Gianyar, Denpasar, hingga Tabanan.
Setelah mengetahui RUU Larangan Mikol tersebut, ibu dengan dua anak ini berharap pemerintah bisa memberikan solusi agar ia tidak kehilangan mata pencaharian, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19. “Semoga pemerintah pusat bisa memberikan solusi,” harapnya.
Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta yang melihat langsung masyarakatnya memproduksi arak mengaku miris melihat kehidupan mereka. Hasil dari arak hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan makan sementara untuk urusan bangunan rumah sebelumnya rata-rata sudah dibantu pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kasta menyemangati perajin yang mulai khawatir akan kehilangan penghasilan apabila RUU Larangan Mikol tersebut disahkan. “Kita ikut mendorong pemerintah pusat membatalkan RUU ini dan jika harus dijalankan isinya direvisi dengan kebijakan pengecualian untuk produksi miras tradisional seperti ini,”katanya. (kanalbali/KR7)