Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Berpotensi Merugikan Bali
13 November 2020 14:14 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pembahasan RUU Larangan Minuman Alkohol baru akan dimulai di DPR RI. Namun komponen masyarakat Bali sudah mengisyaratkan akan menentang sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi merugikan Bali.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, AA Ngurah Adi Ardhana menilai, kajian akademis dari RUU itu terlalu dangkal dalam menggali pola-pola pengendalian yang telah diwariskan oleh leluhur.
"Kajian akademisnya sepertinya terlalu dangkal, Bali pasti menolak, kita itu negara kesatuan yang dibangun diatas kebhinekaan apalagi ada potensi ekonomi yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
"Kalau pada RUU yg diajukan malah kembali dan berbalik dengan tidak melihat praktik di lapangan dan sekedar hanya memperhitungkan keinginan sekelompok orang, maka akan sangat tidak adil bagi masyarakat yang secara adat dan budaya bisa menerima minuman beralkohol dan juga dijamin UUD 1945 ," terangnya.
Lebih jauh lagi, Adi bahkan memberikan arahan agar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sedang membahas RUU itu fokus pada aturan pengendalian bukan pada larangan yang mengekang. "Jadi sebatas mana alkohol akan memabukkan itu jelas harus dilarang, bukan produknya yg diharamkan," tutur Adi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry menyebuet, RUU itu berpotensi mematikan banyak usaha dan menciptakan pengangguran.
"Bali sebagai daerah pariwisata, kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol tidak bisa dihindari, RUU tersebut hendaknya tidak merugikan daerah-daerah yg tergantung ekonominya dari pariwisata," kata Sugawa saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
"Di Bali juga sangat banyak para industri tradisional yg menggantungkan hidupnya bersama dari industri tersebut (minuman beralkohol), dan inipun harus mendapat solusi yang sebaik-baiknya. Disamping pula, di bali ada kewajiban2 keagamaan yg menggunakan alkohol (arak/berem), ini juga harus mendapat perhatian dan atensi," lanjut Sugawa.
Sugawa menuturkan, meski Pasal 8 dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol ada pengecualian, seperti diperbolehkannya minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tetap saja akan ada kerugian yang akan ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ia mendorong agar anggota fraksi lintas partai dapil Bali di DPR-RI untuk menyikapi RUU itu secara koordinatif termasuk dengan induk partai masing-masing. "Bahkan kalau perlu berkoordinasi juga dengan lintas fraksi dapil lainnya yang kondisinya sama seperti Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," terang Sugawa yang juga Ketua DPD Golkar Bali itu.
(Kanalbali/ACH)