Sambut Pembukaan Pariwisata Internasional, Bali Siapkan SOP Terintegrasi
·waktu baca 2 menit

DENPASAR - Terkait wacana pemerintah pusat yang akan segera membuka pariwisata internasional untuk Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa berjanji akan menyiapkan buku panduan bersama atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi.
"SOP ini yang menjadi pegangan semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini," katanya pada acara FGD Selasa Pariwisata yang membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, Selasa, (28/9).
Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali.
Pihak imgrasi akan dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali. Jadi, pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.
Dalam FGD secara hybrid itu, Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.
Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempatmasuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional , dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.
Ia menambahkan, selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik. "Cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan," jelasnya. (kanalbali/RLS/RFH)
