Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Korupsi Dana DID di Bali Minta Dibebaskan
16 Agustus 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pledoi setebal 16 halaman yang dia susun sendiri, Dewa Wiratmaja minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Secara tulus dan dengan segenap kerendahan hati saya mohon agar yang mulia menjatuhkan putusan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Dewa Wiratmaja.
Dalam pledoinya Wiratmaja memaparkan bahwa sesuai fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang ada menunjukan Kabupaten Tabanan memang layak mendapatkan Dana DID Tahun anggaran 2018.
Dia juga menyinggung soal saksi Yahya Purnomo dan Rifa Surya dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan DID.
Yahya Purnomo dan Rifa Surya juga menurutnya tidak terbukti melakukan suatu perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan pembuatan simulasi perhitungan DID.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan perbuatan membuat simulasi DID tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan didapat atau tidaknya alokasi DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018," ucap Dewa Wiratmaja.
Karena itu Dewa menganggap Yahya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan perbuatan tipu muslihat, kebohongan dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana adat istiadat.
"Penyerahan uang oleh saya kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya sebagai fakta tidak didukung oleh barang bukti, saksi fakta yang melihat, mendengar atau merasakan secara langsung di tempat kejadian," imbuh Dewa.
Kepada majelis hakim, Dewa Wiratmaja mengaku sebagai korban dalam kasus ini. Dia mengaku menjadi korban bersama ratusan petani, guru honorer dan belasan yang harus mengembalikan pendapatan mereka yang bersumber dari DID.
ADVERTISEMENT
"Pemkab Tabanan adalah korban, rakyat Tabanan adalah korban. Yaitu korban dari akal-akalan Yahya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Dewa Wiratmaja.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Dewa Wiratmaja juga menyiapkan dan membacakan pledoi tersendiri. Pledoi kuasa hukum dibacakan secara bergantian.
Dalam pledoi kuasa hukum meminta majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Wayan Wija selalu kuasa hukum terdakwa juga meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Kami mohon majelis hakim yang mulia mohon berkenan menberikan putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ucap Wija. (Kanalbali/ROB)