Sandiaga Soal Tiket Pesawat Mahal: Peluang bagi Destinasi di Dekat Jalur Darat

Konten Media Partner
23 April 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno saat berada di Kuta, Bali, Sabtu (23/4) - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno saat berada di Kuta, Bali, Sabtu (23/4) - KAD
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Merespons adanya kenaikan tiket pesawat menjelang libur lebaran, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku telah menyampaikan keberatan ke Kementerian Perhubungan. Namun karena sulit dicegah, menurutnya, hal itu harus dilihat sebagai peluang mengembangkan destinasi terdekat.
ADVERTISEMENT
"Saya juga keberatan. Tapi saya bicara dengan Bapak Menhub dan menurut Menhub akan ada kenaikan karena bahan bakar minyak meski tidak akan banyak," kata Sandi saat ditemui di Pantai Kuta, Bali, Sabtu (23/4).
Di sisi lain, dia melihat hal ini akan membuka peluang bagi wisatawan yang menggunakan jalur darat untuk mengunjungi tempat destinasi yang lebih dekat atau bisa dijangkau. Apalagi, dengan adanya tambahan hari libur yang cukup panjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
"Destinasi-destinasi lain yang lebih dekat yang bisa dijangkau itu misalnya dari Jawa Timur, Jakarta bisa ke Bali ada beberapa destinasi yang bisa dilalui," ujarnya.
"Karena, kita tambahkan liburannya, kita tambah waktu yang cukup tanggal 9 (Mei) baru kembali bekerja. Jadi, ada beberapa destinasi yang bisa dikunjungi kalau seandainya tiket pesawat mahal tapi tetap ke Bali. Karena tujuan akhir mereka maunya ke Bali," katanya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka-bukaan perihal keputusan Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Keputusan itu turut berdampak kepada kenaikan tiket pesawat jelang musim mudik lebaran 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. (kanalbali/KAD)