news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Renae Lawrence, Napi Bali Nine, Bebas dan Dideportasi ke Australia

Konten Media Partner
21 November 2018 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Renae Lawrence, Napi Bali Nine, Bebas dan Dideportasi ke Australia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kelas ll B, Bangli, I Made Suwendra, saat diwawancarai wartawan, Rabu (20/11) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
BANGLI, kanalbali.com -- Narapidana kasus penyelundupan narkoba terbesar di Bali yang populer dengan sebutan kasus 'Bali Nine' bebas hari ini, Rabu (21/11), dan akan dideportasi ke negaranya, Australia. Dia adalah Renae Lawrence yang dijerat hukuman 20 tahun penjara.
Ia selama ini ditahan di Rutan Kelas ll B, Kabupaten Bangli, Bali. Sejak pagi tadi, terlihat rekan wartawan dari 'Negeri Kangguru' sudah menunggu keluarnya Renae Lawrence. Namun informasi terakhir, Kakanwil Hukum dan HAM baru akan mengadakan jumpa pers pada pukul 15.00 WITA.
Dari informasi yang didapat, setelah keluar dari Rutan Bangli, Renae akan ditindaklanjuti dengan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Dalam rangka pengamanan yang bersangkutan juga diajukan permohonan bantuan pengawalan kepolisian dari Polda Bali. Selain itu, sampai dengan pukul 16.00 WITA, Senin (19/11) kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar belum mendapat paspor dan tiket kepulangan yang bersangkutan. 
ADVERTISEMENT
Melihat hal tersebut, ada dua opsi penanganan setelah keluar dari Rutan Bangli. Yakni, yang bersangkutan, akan dibawa menuju Ruang Detensi Imigrasi di area Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.
Namun, apabila yang bersangkutan sudah memiliki paspor dan tiket kepulangan, akan dibawa dari Rutan Bangli ke Rumah Detensi Imigrasi, untuk dilakukan pendetensian dalam rangka menunggu kepulangan.
Selanjutnya, yang bersangkutan akan dikawal kepolisian dengan 2 unit mobil Patwal, 2 unit motor Patwal, dan 2 anggota Brimob.
Anggota Bali Nine Renae Lawrance (Foto: AFP/Ardiles Rante)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bali Nine Renae Lawrance (Foto: AFP/Ardiles Rante)
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas ll B, Bangli, I Made Suwendra, saat ditemui di Rutan Bangli, belum bisa memberikan komentar. "Nanti atasan saya bicara. Saya persiapkan Pres Rilis dulu, iya hari ini (Bebas)," singkatnya.
ADVERTISEMENT
Renae Lawrence akan bebas setelah menjalani masa pemidanaan 20 tahun. Ia merupakan satu dari 9 anggota Bali Nine terkait kasus narkoba yang akan membawa heroin dari Indonesia ke Australia dengan jumlah 8,2 kg pada tahun 2005 lalu.
Dua orang dari kelompok ini telah menjalani hukuman mati sedang sisanyamasih menjalani hukuman seumur hidup. Hukuman Renae adalah hukuman yang terendah karena dia mau mengakui perbuatannya dan menjadi saksi kunci atas terpidana yang lain. (kanalbali/KAD)