Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sebulan Dirumahkan, Penjaga Villa Lakukan Pencurian di 3 TKP
21 April 2020 15:57 WIB

ADVERTISEMENT
Baru sebulan dirumahkan, I Putu Agus, nekat beralih profesi menjadi seorang pencuri. Ia tertangkap Kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah 3 kali melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
"Saat pelaku diajak mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Selasa (21/4) sore.
Kapolsek juga menerangkan, bahwa motif pelaku melakukan curat karena di rumahkan setelah adanya wabah covid-19. Pelaku selama ini bekerja sebagai penjaga villa yang baru sebulan dirumahkan.
Pelaku diketahui melakukan pencurian di sebuah minimarket Cirkle K Tohpati, Jalan WR supratman, nomor 327, Denpasar Timur, Bali, Selasa (14/4) lalu sekitar pukul 01:39 Wita.
Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan ada peristiwa pencurian di TKP. Kemudian, melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV dan didapat bahwa pelaku membawa mobil putih jenis Toyota Agya warna putih tanpa menggunakan nomor polisi dan juga pelaku melakukan seorang diri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke rentcar yang ada di wilayah Denpasar Tim. Kemudian, Polisi menemukan satu rentcar mobil yang sejenis dengan mobil yang dipakai oleh pelaku disewa oleh seseorang dari tanggal 13 hingga 14 April 2020.
Lewat hal itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai yang berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat menyewa mobil di rentcar di Jalan WR Supratman simpang Jalan Sedap Malam.
Kemudian, pada senin (20/4) April 2020 sekitar Pukul 03.00 Wita pelaku terpantau sedang berada di daerah Penatih, Denpasar Timur dan ditangkap di indekosya di Jalan Trengguli I, Penatih, dan langsung diamankan ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil Interogasi awal, pelaku tidak mengakui perbuatanya dan setelah di tunjukkan rekaman CCTV akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali," ujar Kapolsek.
Pencurian yang dilakukan pelaku diantaranya, di TKP Cirkle K, Tohpati, Jalan WR Supratman. Kemudian, di sebuah toko Prada Jalan IB Japa dan terakhir di Toko Padma Sari, Jalan Padma Denpasar.
Sementara untuk kerugian material sebesar Rp 10.423.815 dan barang-barang bukti yang diamankan ialah rokok bermacam-macam merk, 4 karung beras, 1 unit mobil Toyota Agya warna putih DK 1218 CR yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, baju yang dipergunakan saat melakukan pencurian di TKP Jalan Padma, uang sisa hasil penjualan Rp 118.000, 1 masker warna hitam yang diambil di TKP Toko Prada.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk modus pelaku saat melakukan pecurian, pelaku memecahkan kaca, mencongkel pintu atau rolingdor dengan menggunakan linggis."Pelaku mengakui melakukan pencurian itu seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door. Kemudian, mengambil rokok dan lain. Setelah itu rokok dijual ke warung- warung," ujar Kapolsek. ) kanalbali/KAD)