Konten Media Partner

Sebut Gugatan PHDI MLB Ditolak, Wisnu Bawa Tenaya Ajak Kembali Bersatu

8 September 2022 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) versi Musyawarah Luar Biasa (MLB) terhadap pengurus PHDI versi Mahasabha XII (PHDI Pusat).
ADVERTISEMENT
Hal itu didampaikan Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) dalam rilis yang diterima, Kamis (8/9/2022).
Ia mengemukakan, putusan hakim PN Jakarta Barat pada Rabu (07/09) kemarin, semakin menegaskan bahwa posisi dan pemilihan PHDI periode 2021-2026 dalam Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 lalu telah benar-benar memenuhi prosedur yang berlaku.
"Putusan PN Jakarta Barat yang pada intinya menyatakan Gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima adalah sejalan dengan fakta-fakta persidangan, dimana para penggugat belum menempuh upaya mediasi sebelum mengajukan gugatan sekarang ini, sebagaimana di atur dalam UU Ormas No.17/2013, dan penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara," jelas WBT.
Ia mengatakan, PHDI Pusat telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000548.AH.01.08.Tahun 2022, tanggal 24 Maret 2022, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengemukakan atas putusan hakim PN Jakarta Barat, PHDI Periode 2021-2026 tidak akan mengajukan mediasi lanjutan ke Kemenkumham. Sebab, mereka merasa menjalani prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan untuk menggelar Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021. Bahkan, pembukaan Mahasabha dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penutupan dilakukan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
"Dengan adanya Putusan PN Jakarta Barat tersebut, kami menghimbau seluruh Umat Hindu untuk bersatu dalam spirit persaudaraan, juga menghimbau semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan atribut PHDI dengan tujuan apapun," tegasnya.
Sebelumnya, PHDI MLB menggugat 6 pengurus PHDI periode 2021-2026 diantaranya Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WTB), I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, I Wayan Catra Yasa dan I Ketut Puspa Adnyana. Mereka digugat agar tidak melakukan tindakan apapun yang mengatasnamakan PHDI Masa Bakti 2021-2026, serta tidak melakukan pendaftaran Mahasabha kepada Menteri Hukum dan HAM cq Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Barat pada 16 November 2021 lalu. Pihak penggugat menilai masa jabatan Wisnu Bawa Tenaya selesai pada 24 Oktober 2021, tapi melaksanakan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 sehingga dianggap tidak sah. (Kanalbali/WIB)