Selebgram Jessica Forrester Ditangkap usai Pesta Sabu di Bali

Konten Media Partner
13 Juli 2021 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto di akuj instagram - IST
zoom-in-whitePerbesar
Foto di akuj instagram - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Seorang selebgram Jessica Forrester (30) diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali setelah kedapatan pesta sabu bersama seorang pria berinisial DHS (40) di sebuah vila yang terletak di Kerobokan, Kuta Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, Selasa (13/07/21) mengungkap barang bukti uang berhasil diamankan diantaranya 1 buah klip shabu dengan berat 2,95 gram netto, 1 buah plastik klip berisi tiga butir pil / tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto. Selain itu, juga serbuk putih mengandung sediaan sHabu dengan berat 0,78 gram netto. "Total sebanyak 4,78 (empat koma tujun delapan) gram," ungkapnya.
Pengingkapan itu kata Sugianyar dilakukan pada 9 Juli lalu. "Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika, petugas BNNP Ball mendatangi sebuah Villa, yang beralamat di Jl. Mertasari, Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pada saat petugas masuk ke dalam Villa tersebut, di dalam salah satu kamar petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DHS dan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial JS
Selebgram saat ditunjukkan dengan barang bukti- IST
Saat ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa shabu. Sugianyar menerangkan, saat diringlus kedua orang baru saja selesai menggunakan barang itu.
"Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika dan terhadap DHS dan JF dilakukan penangkapan," tambahnya.
Sementara itu setelah ditelusuri lebih lanjut Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengungkap rekan JF, DHS berprofesi sebagai event manager di sebuah hiburan malam di kawasan Kuta. Pihaknya mensinyalir, tempat itu menjadi salah satu tempat peredaran dan penggunaan narkotika. "Masih kami telusuri lebih lanjut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kedua orang itu, kini ditahan petugas dan dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun, dan maksimal 13 tahun penjara. (Kanalbali/WIB)