Konten Media Partner

Selundupkan Berlian dalam Dubur, WNA India Segera Disidangkan

12 Januari 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi - borgol - shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - borgol - shutterstock
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Upaya penyelundupan berlian dengan memasukkannya ke dalam anus dilakukan WNA asal India berinisial IJH. Atas perbuatan itu dia telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf , dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1).
WNA India itu datang ke Bali dari Bangkok, Thailand, dan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai.
Saat itulah didapati barang impor secara melawan hukum dengan memasukan ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.
"Dari pengakuan, hal itu adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali," imbuhnya.
Perrbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," ujarnya. (kanalbali/KAD)