Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Selundupkan Berlian dalam Dubur, WNA India Segera Disidangkan
12 Januari 2023 14:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf , dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1).
WNA India itu datang ke Bali dari Bangkok, Thailand, dan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai.
Saat itulah didapati barang impor secara melawan hukum dengan memasukan ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.
"Dari pengakuan, hal itu adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali," imbuhnya.
Perrbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," ujarnya. (kanalbali/KAD)