Selundupkan Tengkorak Satwa Langka, Warga Belanda Dituntut 3 Tahun

Konten Media Partner
4 November 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eric Roer di kursi terdakwa PN Denpasar bersama peterjemahnya, Senin (4/11) - kanalbali/KR14
zoom-in-whitePerbesar
Eric Roer di kursi terdakwa PN Denpasar bersama peterjemahnya, Senin (4/11) - kanalbali/KR14
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/11) menggelar sidang tuntutan kepada WNA asal Belanda, Eric Roer (56). Ia dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Berdasar bukti dalam dan fakta persidangan, terdakwa dituntut 3 tahun penjara dengan denda 100 juta subsidier 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusanawan
Beberapa satwa dan yang dilindungi yang dikirim oleh terdakwa ke Belanda diantaranya satu buah tengkorak Babirusa, Gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong Hiu Gergaji sebanyak 11 biji, dua buah tengkorak Buaya, tengkorak kepala Penyu sebanyak 4 biji, kulit Biawak sejumlah 74 biji, 206 kg terumbu karang basah, tengkorak Monyet sebanyak 10 biji, kulit Ular Phyton sebanyak 12 biji, kulit Ular Kobra sebanyak 33 biji, dan kulit Kobra utuh sebanyak 7 biji.
Bedasarkan bukti tersebut, terdakwa dijerat dalam dua pasal, yaitu pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal kedua, yaitu pasal pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Eric Roer mengaku mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," jelas jaksa dihadapan ketua majelis hakim Heriyanti.
Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang di tambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa.
ADVERTISEMENT
Lalu terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. Selain itu, terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Eric Roer saat dibawa masuk ke persidangan (kanalbali/KR14)
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Kemudian, dari pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang - barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
ADVERTISEMENT
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda. (kanalbali/KR14)