Sempat 'Dikendarai' Lucinta Luna, Lumba-lumba di Sanur Akhirnya Dievakuasi BKSDA

Konten Media Partner
27 April 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna. Foto: YouTube/Lucintaluna Manjalita
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna. Foto: YouTube/Lucintaluna Manjalita
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akhirnya mengevakuasi lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali di Pantai Mertasari, Sanur, pada Selasa (27/4/2021). Lokasi itu sempat membuat geger setelah artis Lucinta Luna mengekpose acara liburannya mengendarai lumba-lumba di tempat itu.
ADVERTISEMENT
"Ini rangkaiannya panjang karena sebelum peristiwa itu sudah beberapa kali kita peringatkan dan kita tutup masih operasi," kata Kepala Seksi Wilayah 1 BKSDA Bali Sumarsono, Selasa (27/4/2021).
Menurut Sumarsono, izin usaha Dolphin Lodge Bali itu sejatinya sudah berakhir pada 15 April 2020. Saat itu, izin peragaan diluar konservasi sudah tak diterbitkan.
"Ditutup tidak boleh pertunjukan, tidak boleh ada aktivitas apapun yang orang bisa masuk, tidak boleh ada show. Dulu sempat diizinkan 2 tahun setelah dua tahun, habis dan tidak kita perpanjang lagi, kita dorong untuk dipindah ke lembaga konservasi di Jembarana," jelasnya.
Proses evakuasi Lumba-lumba di The Logde, Sanur - ACH
Lebih lanjut, Sumarsono mengaku dilarangnya pertunjukan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi sudah tertuang dalam aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait satwa lumba-lumba.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, ia mengatakan Dolphin Lodge Bali yang pertunjukannya berupa interaksi dengan lumba-lumba, memberi makan, berenang bersama dianggap melanggar karena tak memperhatikan kesejahteraan satwa dengan cara menarik.
"Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," kata dia.
Dalam evakuasi ini, Sumarsono mengatakan 7 lumba-lumba itu akan diambil dari keramba dengan tetap memperhatikan teknis kesejahteraan satwa. Evakuasi ini dibawa ke lembaga konservasi yang sudah ada fasilitas dan sudah ada izinnya yakni Benoa Exotic. Lumba-lumba setelah diambil dari keramba kemudian diangkut menggunakan truk.
Saat ini, BKSDA masih memberikan peringatan. BKSDA memberikan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin lokasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika memang izin dari KKP keluar maka lumba-lumba akan dikembalikan ke PT Piayu Samudra Loka.
ADVERTISEMENT
"Jadi perintah KLHK untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. KLHK masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap tidak ada, tidak legal," kata dia.
Pihak pengelola sendiri, kata Sumarsono, sempat menolak terkait dengan adanya evakuasi itu. Meski begitu, Sumarsono menegaskan pihak BKSDA tak bisa dihalangi karana bagian dari menjalankan tugas.
"Kita tetap dievakuasi karena sudah perintah tugas tidak bisa dihalang-halangi. Kalau keberatan silahkan ke pemerintah. Kita cuma menjalankan perintah negara," tuturnya. (Kanalbali/ACH)