Sempat Dipelihara Bupati di Bali, Owa Siamang Akhirnya Dikirim ke Sumatera Barat

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Owa Siamang bernama Mimi sempat dipelihara Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Owa Siamang bernama Mimi sempat dipelihara Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Jumat (08/10/21) melakukan translokasi dua ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Provinsi Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satu siamang itu, sebelumnya merupakan peliharaan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, yang dinamai Mimi, sementara satunya lagi dinamai Momo yang merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
"Kalau yang Momo diperkirakan kurang lebih satu tahun (jantan), yang Mimi umur 2 bulan (betina)," terang Sulistyo Widodo, Kepala Seksi wilayah II BKSDA Bali.
Widodo mengatakan, translokasi itu akan dilakukan dengan jalur transportasi darat, dengan estimasi waktu perjalanan hingga 60 jam. Alasanya, karena dua siamang itu masih bayi dan perlu perhatian khusus.
Owa Siamang yang diserahkan warga juga ikut ditranslokasi ke Sumatera Barat - WIB
"Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti adalah kedua satwa tetap ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap 2 jam sekali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mimi dan Momo didampingi oleh beberapa tenaga medis perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan untuk memastikan mereka tetap sehat.
Dalam upaya traslokasi ini, pihak BKSDA bekerja sama dengan Jaringan Satwa International (JSI) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan. Sesampainya di pusat rehabilitasi, Mimi dan Momo dipersiapkan untuk nantinya dilepas di alam liar.
Translokasi akan melalui jalurdarat dengan melibatkan sejumlah LSM - WIB
Siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang.
Oleh IUCN, Siamang termasuk dalam daftar satwa “Redlist” dengan status konservasi “endangered” (terancam punah) sejak tahun 2008. CITES juga memasukkan siamang kedalam daftar Apendiks I yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT