Setelah Dievaluasi Luhut, Satgas COVID-19 Bali Tegaskan Larangan Gelar Party

Konten Media Partner
11 November 2021 14:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Acara party di klub-klub malam di Bali ternyata masih dilarang oleh Satgas COVID-19 Bali. Hal itu ditegaskan kembali setelah adanya evaluasi dari Menko Maritim Luhut B Pandjaitan
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini masih dilarang. Kita sejalan dengan penegasan satgas nasional," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, Bali, Kamis (11/11).
"Membludaknya orang tak bisa dipungkiri di acara sperti itu. Jadi kita diminta memberikan perhatian khusus terhadap upaya penanganan dan penertiban kegiatan malam, tanpa kecuali," imbuhnya.
"Gubernur telah menugaskan Satgas melalui Satpol PP. Karena, Satpol PP selaku koordinator bidang penegakkan disiplin dan protokol kesehatan untuk bergerak melakukan operasi yustisi yang di dalamnya berisi personel gabungan termasuk kami di BPBD juga ikut serta," ungkapnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada izin party bagi klub-klub malam di Bali dan bahkan menurutnya ada beberapa hotel yang meminta izin untuk menggelar party tetapi karena belum diizinkan tidak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ada yang menirim surat resmi dari beberapa hotel minta kepada kami. Arahan pimpinan, adalah kita menunggu perkembangan dari Satgas Nasional," tegasnya. (kanalbali/KAD)