Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Setelah Open BO di MiChat, PSK di Bali Ini Lapor Diperas Oknum Polisi
18 Desember 2020 17:42 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Seorang perempuan berinisial MIS (21) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali, untuk melaporkan oknum polisi di Bali atas kasus tindakan penipuan serta pencurian. Oknum tersebut juga memaksa untuk melakukan hubungan badan.
ADVERTISEMENT
"Laporan hari ini, terkait dengan kode etik karena ini dilakukan oleh oknum polisi yang masih aktif. Jadi, untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa disinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini," kata Charli Usfunan selaku kuasa hukum korban MIS, saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (18/12).
"Setelah ke propam, kami akan lanjut ke Diskrimum dan SPKT, untuk langkah sekarang ini kita diminta oleh propam untuk melakukan pemberitahuan kode etik saja," sambungya.
Peristiwa tersebut, berawal saat korban melakukan open Booking Order (BO) melalui aplikasi MiChat karena terdesak masalah ekonomi, pada Selasa (15/12) lalu sekitar pukul 23: 30 Wita.
Kemudian, tak beberapa lama ada pelanggan yang membooking korban dan setelah negosiasi pelanggan itu datang ke indekos korban di daerah Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, saat korban ingin melayani pelanggan itu, tiba-tiba pintu indekos korban ada yang mengetuk dan saat dibuka adalah oknum polisi tersebut seorang diri melakukan penggerebekan.
"Saat dibuka, ada orang (oknum polisi) mengatakan diri anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari, situ kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian karena melakukan hubungan prostitusi," imbuhnya.
Kemudian, karena digrebek, pelanggan korban akhirnya keluar dan oknum polisi tersebut menutup pintu dan meminta korban melakukan seks oral dan berhubungan badan.
Tak sampai disitu, uang korban sebesar Rp 350 ribu akan diambil oleh oknum polisi itu. Namun, korban berkata jangan semuanya dan hanya diberikan Rp 200 ribu, karena korban mengatakan tak ada uang lagi untuk makan.
ADVERTISEMENT
Charli juga menyampaikan, bahwa korban mau mengikuti keinginan oknum tersebut karena panik dan takut karena oknum tersebut mengancam akan membawa korban ke kepolisian dengan ancaman prostitusi.
"Kalau, untuk saat ini kita merujuk ke Pasal ayat 368 pemerasan dan disini juga ada penipuan Pasal 378 dan juga ada pencurian Pasal 363. Tapi, kita juga harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk dalam kasus ini. Tapi kita tunggu perkembangan berikutnya," ujar Charli.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Darmawan menerangkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan menyidikan kasus tersebut. Kemudian, dia belum membenarkan terduga pelaku adalah anggota kepolisan Polda Bali.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik dan penyidik Bidpropam Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," ujarnya. (KAD)
ADVERTISEMENT
( KAD )