Siapkan 2 Ribu Pil Ekstasi untuk Tahun Baru, Pria di Bali Dicokok Polisi

Konten Media Partner
28 November 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siapkan 2 Ribu Pil Ekstasi untuk Tahun Baru, Pria di Bali Dicokok Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com- Jelang tahun baru, kewaspadaan polisi pada peredaran narkoba kian tajam. Kepolisian Polresta Denpasar, Bali misalnya, berhasil menyita hampir satu kilo gram narkotika jenis sabu dan dua ribu butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan yangbersangkutan barang ini dipersiapkan untuk tahun baru," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (28/11).
Pelaku berinisial AP (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang merupakan seorang pengangguran ditangkap pada Jumat (25/11) sekitar pukul 19:00 WITA.
Berawal dari informasi masyarakat lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku dilihat sedang berada di loby Hotel di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, pelaku diketahui dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan - IST
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tas ransel yang dibawa. "Ditemukan satu buah tas belanja warna orange berisi satu plastik klip berisi sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina," kata Kapolresta.
ADVERTISEMENT
Lalu, ada satu buah tas selempang warna hitam di dalamnya terdapat dua puluh plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat jenis ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak dua ribu butir, serta pada tangan kanan tersangka ditemukan satu buah handphone merek Infinix beserta sim cardnya yang ada kaitannya dengan aksi kejahatannya.
Barang bukti yang disita satu plastik klip berisi sabu berat bersih 998 gram, 20 plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat jenis ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak dua ribu butir dengan berat bersih 744 gram .
"Dari keterangan pelaku bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi didapat dari seorang bernama Hery yang keberadaannya hingga saat ini tidak diketahui," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku, mengambil barang haram itu di kamar hotel nomer 109 dengan diberikan upah Rp 1 juta. "Kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50 ribu Rp 100 ribu per sekali tempel," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku diajak ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Raya Sempidi, Desa Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar indekosnya, ditemukan dibawah wastafel dapur satu buah brankas dan di dalamnya terdapat satu buah timbangan elektrik, satu buah sendok plastik, satu buah isolasi warna hitam, satu buah isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku sudah melakukan peredaran narkotika enam bulan yang lalu dan mendapatkan barang haram tersebut dari luar Bali. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT