Sidak Gabungan Temukan 11 Money Changer Tak Berizin di Kuta, Bali

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidak ikut melibatkan pecalang Desa Adat - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sidak ikut melibatkan pecalang Desa Adat - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Heboh penipuan warga Australia oleh sebuah money changer direspons petugas gabungan yang melakukan sidak di kawasan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
Puluhan petugas itu, menyasar tiga lokasi di Jalan Dewi Sartika, Jalan Wana Segara, dan Jalan Kartika Plaza. Dari sidak itu, ditemukan ada 11 money changer tidak berizin dan juga tidak memperpanjang izinnya tapi masih ngotot beroperasi.
Mereka mengangkut papan harga money changer karena diketahui masih beroperasi padahal sudah disegel dan telah ditegur.
"Ada 11 yang tidak berizin. Mungkin nanti ada satu izin yang kita cabut, karena membantah dan melakukan kegiatan operasional dan ada tindak lanjut. Itu, ada prosesnya nanti dari instansi terkait. Izinnya sudah kita cabut, dia mau tetap operasional tanpa izin," kata Putu Sulastri selaku Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali.
Dari kegiatan sidak tersebut, money changer yang tidak berizin diberikan segel stiker berwarna merah dengan berlogo BI dan Polri yang menandakan tidak bisa beroperasi karena tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Tetapi, juga ditemukan beberapa segel dilepas oleh pemilik money changer yang bandel karena sidak ini sebelumnya sudah dilakukan dua kali.
Untuk mengurus izin money changer atau memperpanjangnya sebenarnya tidak sulit dan gratis. Tetapi, syaratnya harus berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) dan memiliki modal dasar sebesar Rp 250 juta.
Selain syarat itu, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pendirian money changer juga harus ada direksi dan minimal D3. "Syarat ada, minimal direksi dalam artian direktur dan komisaris minimal D3," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan untuk izin money changer berlaku sampai lima tahun setelah habis izinnya harus kembali diperpanjang di BI. Sementara, di seluruh Bali untuk money changer yang resmi ada 103 kantor pusat money changer dan untuk pengawasan money changer pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Sementara, money changer yang berisi ada sertifikat resmi dari BI dan juga ada logo bercode yang sudah terpasang dan serta syarat lain-lainnya.
Benidiktus Michael Sebastianus Berahi selaku Sekretaris Forum LBH Kuta Bersatu, dari lembaga hukum Desa Adat Kuta menyampaikan, untuk permasalahan money changer yang bandel beroperasi padahal tidak berizin akan diproses secara hukum.
Sementara, memang sejumlah money changer ditemukan ada yang melepas segel stiker yang sudah ditempel dan kembali beroperasi. (Kanalbali/KAD)