Sidang Jerinx, Ahli Bahasa Sebut Kata 'Kacung' Berpotensi Penghinaan

Sidang perkara 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx kembali digelar, Kamis (15/10). Agenda kali ini, menghadirkan seorang ahli bahasa (linguistik), Wahyu Aji Wibowo sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Dalam keterangannya, saksi memberikan pandangan terkait postingan Jerinx tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Lengkapnya, postingan tanggal 13 Juni yang berbunyi, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19, sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya siapa yang tanggung jawab?"
Posting-an itu dilengkapi caption di kolom komentar. "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian ikatan dokter indonesia sampai ada penjelasan perihal ini! ๐"
"Sudah jelas pihak yang dituju (IDI), ada satu kata kacung yang bermakna menganggap IDI adalah pihak yang bisa disuruh-suruh saja,"ungkap Wahyu. Pun ia menekankan, untuk memaknai setiap kata harus bedasarkan konteks yang ada.
Dalam segi bahasa, kata dia kacung berarti pesuruh atau pelayan. "Ini pemaknaan dari kata kacung, lalu IDI dianggap sebagai kacung, secara keseluruhan kacung adalah orang atau pihak yang disuruh suruh,"ujarnya.
Lalu di kolom komentar, mengenai kalimat 'BUBARKAN IDI! atau saya tidak akan berhenti menyerang. "Kata kuncinya adalah bubarkan, kemudian yang kedua adalah tidak akan berhenti menyerang. Kalau tidak salah yang pertama bubarkan, mengandung makna bahwa pemosting atau yang membuat pernyataan itu merasa menginginkan agar IDI dibubarkan karena dianggap tidak penting,"katanya.
"Saya tidak akan berhenti menyerang, di sana ada sebuah makna yang bisa diambil bahwa IDI dipandang sebagai pihak yang harus dibubarkan menjadi lawan,"terangnya.
Kata dia, setelah kalimat itu disusul dengan tulisan memohon penjelasan dan diakhiri dengan emoticon Babi. "Babi selain bermakna binatang, jika ditulis dalam tulisan 'babi' juga bermakna ejekan kasar, di KBBI juga menjelaskan itu,"ungkapnya. Ia menyimpulkan ada unsur ada unsur penghinaan atau ejekan dari segi bahasa.
Ia juga mengomentari postingan 15 Juni 2020, yang berbunyi," Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. ini yang terpantau oleh media saja ya. sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan tehadap covid. saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi? masih bilang covid-19 bukan konspirasi? wake the f**k up Indonesia".
"Bahwa di sini dijelaskan tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal, ini sebuah pernyataan yang dikemukakan oleh terlapor,"ujar Wahyu. "Saya langsung ke kata kuncinya, di sini ada kata konspirasi busuk jadi ada anggapan bahwa ada konspirasi atau persekongkolan busuk yang mendramatisir atau menjadikan situasi tersebut seolah-olah dokter hanya meninggal di tahun ini saja,"ungkapnya.
"Pemosting menganggap hal tersebut adalah konspirasi yang bisa persekongkolan yang tidak baik yang mengatakan atau mendramatisir bahwa hanya dokter hanya meninggal di tahun ini tahun 2018 sebelumnya tidak di anggap,"ungkapnya lagi.
Sidang sendiri masih terus berlangsung dan kemudian ada giliran dari pihak Jerinx dan pengacaranya untuk mempertanyakan dan menanggapi pernyataan ahli. ( kanalbali/WIB )
