Konten Media Partner

Sidang Pencabulan oleh Oknum Sulinggih: Jaksa Tolak Status Terdakwa Dipersoalkan

20 April 2021 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum sulinggih IWM saat hendak mengikuti persidangan secara online - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Oknum sulinggih IWM saat hendak mengikuti persidangan secara online - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum IWM (38) terdakwa kasus pencabulan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat surat dakwaan dalam perkara itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
Soal statusnya sebagai Sulinggih, jaksa menganggapnya tak relevan dipersoalkan. "Semua orang warga negara indonesia kedudukannya sama di depan hukum," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi Selasa (20/04/21).
"Jaksa tidak salah menentukan subjek dikarenakan identitas IWM telah dibacakan dalam persidangan dan IWM membenarkan semua keterangan," tambahnya.
"Pada jntinya JPU menolak semua eksepsi penasehat hukum terdakwa IWM dan menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil serta PN Denpasar telah sesuai kompetensi relatif untuk mengadili perkara IWM," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi penasehat hukum menyatakan, jaksa telah keliru dalam merumuskan dakwaan. Selain itu harusnya pengadilan yang berkompeten dalam mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, mengingat kasus pencabulan dengan korban KYD itu terjadi di wilayah hukum PN Gianyar.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut jaksa, mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan IWM ditahan di Denpar.
Sementara itu, Komang Darmayasa penasehat hukum terdakwa mengungkapkan mengenai upaya penangguhan penahanan, Majelis Hakim PN Denpasar belum memberikan keputusan.
"Terkait dengan surat penangguhan penahanan dari kami, sementara masih tetap dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim, walaupun sampai saat ini masih belum dikabulkan," tandasnya.
Sidang akan kembali bergulir pada Kamis (22/04) dengan agenda pembacaan putusan sela terkait dengan eksepsi penasehat hukum. (Kanalbali/WIB)