news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Tertutup, Ijin Reklamasi Pelindo Tetap Tak Dibuka

Konten Media Partner
20 Maret 2019 7:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tertutup, Ijin Reklamasi Pelindo Tetap Tak Dibuka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Sidang sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa kembali digelar di Kantor Komisi Informasi Publik bali.
ADVERTISEMENT
Pada sidang Selasa (19/3) itu diagendakan, penyerahan kesimpulan dari termohon yang dalam hal ini PT. Pelindo III cabang Benoa serta penyerahan Uji Konsekuensi untuk semua informasi yang diminta oleh Walhi Bali.
Namun pada sidang kali ini pihak termohon yakni Pelindo III cabang Benoa meminta pimpinan sidang yang dipimpin oleh Agus Astapa agar menentukan sidang kali ini tertutup. Alhasil pimpinan sidang mengabulkannya dan menetapkan sidang tertutup.
Sayangnya, dalam sidang itu pun semua informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali tidak dibuka oleh Pelindo. “Jadi ijin-ijin itu dikeluarkan oleh lembaga lain sehingga pihak pelindo beralasan bahwa ada informasi yang tidak bisa diberikan” kata Astapa.
Lebih lanjut Agus Astapa menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke Pelindo III cabang Benoa tepatnya tanggal 26 Maret 2019 guna melakukan pengecekan terhadap segala surat dan kelengkapan perijianan aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa.
ADVERTISEMENT
“Pengecekan ini dilakukan untuk menjadi pertimbangan majelis dalam menentukan putusan apakah informasi itu dibuka semuanya, dibuka sebagian atau dibuka semuanya namun bukan kewenangan lembaga bersangkutan untuk punya” imbuhnya. Komisi Informasi Publik akan mengecek tanpa kehadiran pemohon atau Walhi Bali.
Menanggapi hal itu, Made Juli Untung Pratama Direktur Walhi Bali mnegaskan, bahwa segala informasi yang diminta oleh Walhi Bali kepada Pelindo III cabang Benoa merupakan informasi publik.
Untung Pratama juga mempertanyakan bagaimana cara publik untuk mengetahui kegiatan tersebut ketika data-data yang menyangkut tentang segala perijinan itu ditutup ? untung Pratama mengatakan bahwa “Hal tersebut adalah upaya-upaya untuk menghambat akses publik untuk mengetahui kegiatan atau Aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo di kawasan Teluk Benoa” ucapnya. (kanalbali/LSU/RLS)
ADVERTISEMENT