Konten Media Partner

Sikapi Kasus Bule Bilang Polisi Korup, Kemenkumham Bali Tunggu Proses Hukum

20 Mei 2022 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viral bule yang hina polisi di Bali korup. Foto: Instagram @niluhdjelantik
zoom-in-whitePerbesar
Viral bule yang hina polisi di Bali korup. Foto: Instagram @niluhdjelantik
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Menyikapi kasus WN Estonia yang mengatakan polisi di Bali korup, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, maish menunggu proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Bali.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari kita, intinya setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk adat istiadat," tegasnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
Namun demikian setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tidak serta merta dideportasi karena setiap peraturan Perundang-undangan memiliki aparatur penyelenggaranya.
WN Estonia yang bernama Valeria itu harus diproses hukum oleh aparat terkait dulu baru dan diperiksa kesalahannya. "Baru kemudian dapat diusulkan oleh pihak imigrasi untuk dilakukan pendeportasian ke negara asalnya," katanya.
Seperti yang diberitakan, pihak kepolisian Polda Bali hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia Valeria Vasilieva yang merupakan seorang Miss Global Estonia 2022 yang viral karena menyebut polisi di Bali korup.
ADVERTISEMENT
Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, bahwa Valeria diyakini belum keluar Bali karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Bali. "Dia belum (keluar) Bali selama ini kita koordinasi dengan pihak imigrasi jadi sementara masih diduga di Bali," kata
AKBP Nanang, saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis (19/5) sore. Sementara, terkait dengan pernyataan Valeria yang menyebut bahwa polisi di Bali korup dan menghabiskan uang turis yang datang ke Bali. Pihaknya, akan melakukan penyelidikan apakah nanti dia bisa dijadikan delik pidana atau pencemaran nama baik institusi.
"Kita, akan melakukan penyelidikan dulu kita akan olah data-datanya sesuai dengan Undang-undang ITE di situ. Nanti, bisa kita menunjukkan apa pidana atau tidak atau pencemaran terhadap institusi atau terhadap pribadi, kita menyelidiki dulu sebelum menyimpulkan hal tersebut," imbuhnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT