Konten Media Partner

Simpan Sabu di Celana Dalam, Dua Wanita Thailand Ditangkap di Bali

Kanal Baliverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) saat ditunjukkan kepada wartawan - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) saat ditunjukkan kepada wartawan - kanalbali/KAD

BADUNG, kanalbali - Dua wanita asal Thailand berusaha menyelundupkan sabu-sabu melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar dengan menyembunyikannya di celana dalam. Namun upaya itu digagalkan Petugas Bea Cukai.

Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27), begitu nama keduanya. "Dua orang ini, menggunkaan pesawat yang sama dari Thailand. Hasil (Lab) kami yang bersangkutan membawa lebih kurang hampir 1 kilo gram (sabu)," kata Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (21/10) sore.

Mereka ditangkap tanggal 13 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari. Keduanya menggunakan pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar, Bali.

Tertangkapnya dua tersangka tersebut, berawal dari kecurigaan petugas saat mereka akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selanjutnya, saat kedua tersangka diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray dan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas. Hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.

Selain itu, kedua tersangka ini berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih. Dari tersangka Kasarin Khamkhao kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan.

Sedangkan Sanicha Maneetes kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. "Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat 958 gram (brutto)," ujar Himawan.

Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundukan (kanalbali/KAD)

Himawan juga menjelaskan, keduanya dapat ditangkap karena petugas Bea Cukai Ngurah Rai, melihat dari gesture tubuh mereka. Karena sebagian sabu disimpan di dalam celana dalamnya oleh kedua tersangka.

"Pertama dari gesture (tubuh), karena barangnya disimpan dari celana dalam yang dipakai. Otomatis gesturnya akan berubah. Kedua yang bersangkutan menyimpan (sabu) dalam bagasi penumpangnya dan ini menjadi atensi kami ketika mereka tiba di Bali (langsung ditangkap)," ujar Himawan.

Tersangka Kasarin Khamkhao diketahui sebagai sebagai penyedia jasa sewa motor di negaranya. Kemudian, tersangka Sanicha Maneetes yang berprofesi sebagai cleaning service di negaranya dan mereka diduga satu jaringan karena dalam satu pesawat yang sama dan barang yang didapat juga sama.

Ditempat yang sama, Kapolres Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, bahwa kedua tersangka ini adalah kurir dan membawa sabu ke Bali untuk diedarkan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta perorangan. (kanalbali/KAD)