Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Siram Pembantu dengan Air Panas Dihukum 6 Tahun Penjara
12 November 2019 14:58 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Pelaku penyiraman air panas terhadap 2 orang pembantu di Gianyar, Bali, Desak Made Wiratningsih akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, dia harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 42 Juta.
ADVERTISEMENT
Vonis itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (12/11). “Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dalam lingkup rumah tangga,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang didampingi oleh Ni Luh Putu Partiwi dan Wawan Edi Prastiyo.
Peristiwa penganiyaan dilaporkan terjadi pada Selasa (7/5) pukul 09.00 WITA di rumah Desak. Lokasi rumah Desak tak jauh dari Stadion Dipta, Gianyar, Bali. Saat itu, Desak menyuruh pembantunya Eka Yuni Astuti untuk mencari gunting besi berwarna merah. Desak mengancam akan menyiram Eka bila tak ketemu.
Sayangnya, Eka tetap gagal menemukan gunting itu. Desak kemudian menyuruh Eka menghampirinya ke lantai dua rumah. Setiba di lantai dua, Erik sudah berada di sana juga dengan membawa air mendidih. Desak juga memerintahkan Erik menyiramkan dua panci air panas hingga habis ke tubuh Eka.
Setelah menyiram, Desak juga memerintahkan Eka untuk membersihkan ceceran air panas di lantai dan kembali menyuruh Eka mencari gunting itu. Desak kembali mengancam akan menyiram air mendidih kembali bila Eka gagal mencari gunting itu.Tak jelas maksud Desak meminta Eka mencari gunting. Desak geram lantaran Eka juga tak menemukan gunting yang dimaksudnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pukul 22.00 WITA, Desak kembali memanggil Eka lantai dua. Santi dan Erik juga berada di lokasi yang sama. Desak kemudian memerintahkan Santi dan Erik menyiram Eka dengan air panas dari dispenser menggunakan gelas plastik.
Besoknya, Rabu (8/5) Eka melarikan diri dari rumah majikannya itu, sekitar pukul 08.30 WITA. Dia kabur melompati tembok merajan (pura) setelah memastikan Desak tidur pulas. Sementara itu, Santi sedang di kamar mandi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (kanalbali/RLS)